“Toko modern wajib memasarkan minimal 10 persen dari produk lokal dari apa yang mereka pasarkan,” katanya.
Totok menekankan bahwa implementasi perda akan dilanjutkan dengan pembentukan tim evaluasi.
“Nanti akan ada tindak lanjut melalui pemerintah daerah, walikota menerbitkan SK kepada tim yang dibentuk untuk menilai apakah pengusaha benar-benar memenuhi ketentuan,” jelasnya.
Insentif sendiri tak serta merta diberikan begitu saja, ia memastikan insentif diberikan kepada pelaku usaha yang benar-benar berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Ada target-target, pengusaha harus mencapai ini dan itu, baru bisa mendapatkannya,” kata Totok.
Dalam proses penyusunan Ranperda, beberapa pasal juga telah disesuaikan demi efisiensi dan kejelasan.
“Pasal 9, 10, 11, dan 12 kita sesuaikan supaya tidak tumpang tindih,” ujarnya.
Ranperda ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat. “Insya Allah bulan ini setelah fasilitasi ke pemerintah kota dan provinsi, kita langsung paripurnakan,” tutup Totok.
Penulis : Alkaf Prayoga Editor : Bachrudin Una













