FOKUSNEWS, JAKARTA – Sebuah momen tak terduga mewarnai sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Tom Lembong menunjukkan tiga jenis gula yang ia bawa ke ruang sidang. Aksi mengejutkan terjadi saat Tom mencicipi gula yang ia sebut sebagai gula rafinasi menjadi highlight dalam Sidang. Sidang Impor Gula Tom Lembong.
Tom dan tim kuasa hukumnya menunjukkan perbedaan GKP, GKM, dan GKR kepada majelis hakim.
“Izinkan saya juga mengilustrasikan kepada majelis mengenai tipe-tipe gula mentah, gula rafinasi, dan gula putih sebagaimana kita kenal, sebagaimana tadi ditanyakan oleh penuntut sesuai ICUMSA (International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis). Kami membawa sampelnya, gula rafinasi dan gula putih, gula konsumsi,” tutur Tom di hadapan majelis hakim.
Merespons tudingan bahaya konsumsi, lantas Tom langsung memakan gula yang ia sebut sebagai gula rafinasi, sebagai bentuk pembuktian. Selain itu, tak hanya menjelaskan, lalu Tom juga langsung memakan gula yang ia klaim sebagai gula rafinasi. Ia kembali menegaskan, jaksa pernah memperingatkan bahwa konsumsi gula rafinasi membahayakan masyarakat.
“Saya mau hanya mengilustrasikan ini adalah gula rafinasi, gula putih yang pada persidangan sebelumnya pernah disampaikan penuntut sangat bahaya untuk dikonsumsi masyarakat,” ujar Tom sambil memakan gula tersebut.
Ia mengatakan, aksi itu ia lakukan untuk melihat apakah gula rafinasi akan memberi dampak negatif pada tubuhnya. Ia ingin mengetahui apakah mengonsumsi gula rafinasi dapat membahayakan kesehatannya.
“Kita lihat apakah akhir hari ini atau minggu ini saya mengalami masalah kesehatan akibat mengonsumsi gula rafinasi,” ujarnya, sebuah pernyataan yang menantang di tengah Sidang Impor Gula Tom Lembong.
Jaksa mendakwa Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang, menurut mereka, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar. Jaksa menyebut Tom Lembong menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait. Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Aksi tak biasa ini tentu akan menjadi catatan penting dalam Sidang Impor Gula Tom Lembong.













