FOKUSNEWS.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook. Nadiem menjadi tersangka kelima dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun ini. Jumat (5/9/2025).
Menurut Kejagung, kronologi kasus korupsi ini berawal dari sebuah grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” yang berisi Nadiem dan lingkaran terdekatnya, Jurist Tan dan Fiona Handayani. Mereka sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.
“Pada bulan Agustus 2019, (Jurist Tan) bersama-sama dengan NAM (Nadiem) dan Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejagung.
Setelah dilantik, Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan ini berujung pada kesepakatan untuk menjadikan sistem operasi Chrome sebagai proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Pada 6 Mei 2020, Nadiem mengadakan rapat Zoom tertutup dengan para bawahannya, memberikan arahan untuk menggunakan sistem operasi Chrome. Padahal, pengadaan TIK belum dimulai. Para tersangka kemudian mengeksekusi perintah tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kronologi kasus korupsi ini terjadi secara sistematis.