KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka

Momen Wamenaker Noel Ebenezer Tersangka kasus pemerasan K3 di Kemenaker menangis dengan tangan diborgol. Dokumen : (CNN)
Momen Wamenaker Noel Ebenezer Tersangka kasus pemerasan K3 di Kemenaker menangis dengan tangan diborgol. Dokumen : (CNN)
banner 120x600

FOKUSNEWS, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu (20/8/2025) lalu.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Ia menjadi satu dari 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Setyo menjelaskan, para tersangka diduga memeras perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3. Modus kejahatan mereka melibatkan pembengkakan biaya sertifikasi dari Rp 275.000 menjadi Rp 6.000.000. Selisih pembayaran ini, kata Setyo, mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir ke para tersangka. Dalam kasus ini, Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer, diduga menerima uang sebesar Rp 3 miliar.

KPK menampilkan Noel di hadapan publik dengan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol. Selain menetapkan 11 tersangka, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah, 15 mobil, dan 7 motor merek Ducati. Penyidik juga menyegel salah satu ruangan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

Terkait kasus korupsi Wamenaker ini, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan dan menghormati proses hukum. Ia menegaskan, Presiden mempersilakan KPK untuk menjalankan tugasnya.

“(Karena ini) ranah hukum, beliau menghormati proses di KPK dan dipersilakan untuk proses hukum dijalankan sebagaimana mestinya,” kata Prasetyo dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Prasetyo juga menambahkan, korupsi Wamenaker ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran pemerintah.