FOKUSNEWS, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menindaklanjuti usulan penting mengenai pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang baru. Proses pembentukan Badan Pendapatan Daerah ini akan DPRD lakukan melalui pemisahan dari Badan Keuangan Daerah yang sudah ada.
Anggota DPRD Kota Gorontalo, Arifin Miolo, menyampaikan bahwa usulan ini merupakan tindak lanjut dari surat Pemerintah Provinsi Gorontalo. Surat tersebut memberikan peluang bagi daerah untuk memisahkan struktur organisasi Badan Pendapatan Daerah dari Badan Keuangan Daerah. Menurut Arifin, langkah ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan anggaran di tingkat daerah.
“Usulan ini belum disahkan, masih dalam tahap pembahasan awal. Namun, ini merupakan bagian dari tindak lanjut usulan yang sebelumnya pernah kami sampaikan melalui Bapemperda. Realisasinya baru dapat dilakukan tahun ini,” ujar Arifin Miolo, Senin (7/7/2025)
Ia juga menjelaskan, meskipun pemisahan tersebut baru sebatas usulan, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan menunggu naskah rancangan peraturan daerah dari pihak eksekutif untuk pembahasan lebih lanjut di tingkat DPRD Kota Gorontalo.
“DPRD Kota Gorontalo, melalui Bapemperda, siap membahas jika rancangan Perda tersebut telah diajukan secara resmi oleh pihak eksekutif,” tambah Arifin Miolo.
Komitmen DPRD Kota Gorontalo ini menunjukkan keseriusan dalam mengkaji potensi peningkatan pendapatan daerah melalui pemisahan Badan Pendapatan Daerah. Pembahasan rancangan peraturan daerah ini akan menjadi langkah krusial dalam restrukturisasi keuangan daerah.













