Fokusnews.co.id, — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, akhirnya membuka konstruksi perkara yang menyeret Bupati Sirajudin Lasena.
Tak lagi sekadar pemeriksaan, KPK kini telah menetapkan Sirajudin sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Penetapan itu dilakukan setelah KPK mengamankan 14 orang dalam rangkaian OTT pada Senin (21/9/2026). Dari seluruh pihak yang diamankan, KPK menetapkan Sirajudin sebagai satu-satunya tersangka.
Proyek Jalan Masuk Radar KPK
Perkara ini diduga berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut, termasuk pembangunan infrastruktur jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Sebelum penetapan tersangka, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dari proyek-proyek di Kabupaten Bolmut.
“Untuk proyeknya di antaranya terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan di Dinas PUPR,” kata Budi, Senin (21/9/2026).
Dalam perkembangan berikutnya, KPK mengungkap dugaan adanya pengaturan fee dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.
Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Sirajudin diduga menetapkan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek, dengan pembagian tertentu untuk pejabat dan pihak terkait proses pengadaan.
Uang Ratusan Juta Diamankan
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai ratusan juta rupiah.
Uang tersebut ditemukan dalam rangkaian operasi di sejumlah lokasi, termasuk Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. KPK kemudian mengungkap barang bukti uang tunai sekitar Rp200 juta yang ditemukan mulai dari kamar hotel di Jakarta hingga rumah Kepala Dinas PUPR.
Salah satu transaksi yang diungkap KPK berkaitan dengan dugaan penyerahan uang Rp130 juta dari pihak swasta untuk pengerjaan salah satu proyek jalan di Bolmut.
Dugaan Gratifikasi Mencapai Miliaran Rupiah
Perkara ini ternyata tidak berhenti pada dugaan fee proyek.
KPK juga menduga Sirajudin menerima gratifikasi dalam jumlah besar selama periode menjabat sebagai Penjabat Bupati Bolmut hingga menjadi bupati definitif.
ANTARA melaporkan KPK menduga nilai penerimaan tersebut mencapai sekitar Rp11,27 miliar dalam rentang 2023 hingga 2026.
KPK masih mendalami asal-usul dan aliran uang tersebut serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dari 14 Orang, Hanya Sirajudin Jadi Tersangka
Dalam OTT 21 September, KPK mengamankan total 14 orang. Mereka terdiri atas unsur penyelenggara negara, ASN, pejabat daerah, serta pihak swasta.
Namun setelah pemeriksaan dan ekspose perkara, KPK menetapkan hanya Sirajudin Lasena sebagai tersangka.
KPK kemudian menahan Sirajudin untuk kepentingan penyidikan. Ia dijerat dengan ketentuan pidana terkait pemerasan dan gratifikasi.
Dengan perkembangan tersebut, perkara OTT Bolmut kini memasuki babak baru. Fokus penyidikan KPK bukan lagi sekadar mengungkap siapa yang diamankan, tetapi menelusuri bagaimana mekanisme fee proyek berjalan, ke mana aliran uang mengarah, serta apakah masih ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
KPK masih melanjutkan penyidikan dan pendalaman terhadap seluruh rangkaian perkara.











