FOKUSNEWS.CO.ID,POHUWATO – Penanganan perkara dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato terus berlanjut. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Satreskrim Polres Pohuwato menyerahkan tersangka FM beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilaksanakan pada Jumat (25/9/2026).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan aktivitas PETI di wilayah Teratai, Kabupaten Pohuwato, yang ditindak oleh Unit III Tipidter Satreskrim Polres Pohuwato pada 29 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, S.H., mengatakan, penyerahan Tahap II merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum setelah penyidikan perkara dinyatakan lengkap.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Iptu Renly.
Dalam perkara tersebut, tersangka FM disangkakan melakukan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana.
Sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato. Barang bukti tersebut antara lain satu unit alat berat excavator merek SUNWARD warna hijau tosca dengan nomor seri SWE210F00137, satu buah kunci excavator, satu unit mesin alkon, satu buah karpet warna hijau, satu buah pipa besi bercabang, satu ujung selang gabang warna merah, satu buah linggis, satu ember berisi material tanah, dua unit HT warna hitam, serta satu unit handphone merek Redmi 15 warna silver.
Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, perkara dugaan PETI di wilayah Teratai selanjutnya akan diproses oleh pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.











